Siapkah anda menghadapi persaingan di tahun 2015?
Sudah seharusnya kita bersiap menghadapi ketatnya persaingan di tahun 2015
mendatang. Indonesia dan negara-negara di wilayah Asia Tenggara akan membentuk
sebuah kawasan yang terintegrasi yang dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA) atau dalam bahasa inggris (AFTA) ASEAN Free Trade Asosiation.
Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berawal dari
kesepakatan para pemimpin ASEAN dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada
Desember 1997 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan
daya saing ASEAN serta bisa menyaingi Tiongkok dan India untuk menarik
investasi asing. Modal asing dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan
dan kesejahteraan warga ASEAN.
Pada KTT selanjutnya yang berlangsung di Bali Oktober
2003, petinggi ASEAN mendeklarasikan bahwa pembentukan MEA pada tahun 2015.Ini
dilakukan agar daya saing Asean meningkat serta bisa menyaingi Cina dan India
untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah ini sangat
dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan
kesejahteraan.
Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini nantinya memungkinkan satu negara menjual
barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara
sehingga kompetisi akan semakin ketat. MEA merupakan bentuk realisasi dari tujuan akhir
integrasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara.
Terdapat empat hal yang akan menjadi fokus MEA pada tahun 2015 yang dapat
dijadikan suatu momentum yang baik untuk Indonesia. Pertama, negara-negara di
kawasan Asia Tenggara ini akan dijadikan sebuah wilayah kesatuan pasar dan
basis produksi. Dengan terciptanya kesatuan pasar dan basis produksi maka akan
membuat arus barang, jasa, investasi, modal dalam jumlah yang besar, dan
skilled labour menjadi tidak ada hambatan dari satu negara ke negara lainnya di
kawasan Asia Tenggara.
Kedua, MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi
yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition
policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation,
dan E-Commerce. Dengan demikian, dapat tercipta iklim persaingan
yang adil; terdapat perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen
perlindungan konsumen; mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan
jaringan transportasi yang efisien, aman, dan terintegrasi; menghilangkan
sistem Double Taxation, dan; meningkatkan perdagangan dengan media
elektronik berbasis online.
Ketiga, MEA pun akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan
ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM).
Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi
akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber
daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan, serta teknologi.
Keempat, MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global.
Dengan dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap
negara-negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara
di kawasan Asia Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangkan
paket bantuan teknis kepada negara-negara Anggota ASEAN yang kurang berkembang.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan industri dan produktivitas
sehingga tidak hanya terjadi peningkatkan partisipasi mereka pada skala
regional namun juga memunculkan inisiatif untuk terintegrasi secara global.
Berdasarkan ASEAN Economic Blueprint, MEA menjadi sangat
dibutuhkan untuk memperkecil kesenjangan antara negara-negara ASEAN dalam hal
pertumbuhan perekonomian dengan meningkatkan ketergantungan anggota-anggota
didalamnya. MEA dapat mengembangkan konsep meta-nasional dalam rantai suplai
makanan, dan menghasilkan blok perdagangan tunggal yang dapat menangani dan
bernegosiasi dengan eksportir dan importir non-ASEAN.
Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena
hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal
tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan
meningkatkan GDP Indonesia. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi Indonesia
berupa permasalahan homogenitas komoditas yang diperjualbelikan, contohnya
untuk komoditas pertanian, karet, produk kayu, tekstil, dan barang elektronik
(Santoso, 2008). Dalam hal ini competition risk akan
muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke
Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan
produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya
akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri.
Pada sisi investasi, kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung
masuknya Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat
menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaan
lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital) dan
akses yang lebih mudah kepada pasar dunia. Meskipun begitu, kondisi tersebut
dapat memunculkan exploitation risk. Indonesia masih
memiliki tingkat regulasi yang kurang mengikat sehingga dapat menimbulkan
tindakan eksploitasi dalam skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam
oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki
jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak
tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat
merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di
Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan
sumber daya alam yang terkandung.
Dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para
pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai
kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi
keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi lebih mudah bahkan
bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus
bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria
yang diinginkan. Dalam hal ini dapat memunculkan risiko
ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan
produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal
dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi
Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN
(Republika Online, 2013).
Dengan hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk
memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh
keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan
risiko-risiko yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Oleh karena
itu, para risk professional diharapkan dapat lebih peka
terhadap fluktuasi yang akan terjadi agar dapat mengantisipasi risiko-risiko
yang muncul dengan tepat. Selain itu, kolaborasi yang apik antara otoritas
negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastrukur baik secara fisik dan
sosial(hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan
kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jangan
sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri di tahun 2015
mendatang.
Referensi:
N.n. (2013). Indonesia Hanya Menduduki Peringkat
Empat di ASEAN.
Association of Southeast ASIAN Nations
(2008). ASEAN ECONOMIC COMMUNITY BLUEPRINT. Jakarta: Asean Secretariat.
Fernandez, R. A. (2014, Januari).
YEARENDER: Asean Economic Community to play major role in SEA food security.
Plummer, M, G., &Yue, C, S. (2009).
Realizing the ASEAN Economic Community: A Comprehensive Assessment. Singapore:
Institute of Southeast Asian Studies.
Santoso, W. et.al (2008). Outlook Ekonomi
Indonesia 2008-2012: Integrasi ekonomi ASEAN dan prospek perekonomian nasional.
Jakarta: Biro Riset Ekonomi Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter.
Arya Baskoro (2014). Peluang,
Tantangan, dan Risiko Bagi Indonesia Dengan Adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN